Pemilihan Umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga
perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres),
yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati
untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam
rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada
Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah
masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif
dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Pemilihan umum Presiden Indonesia 2014
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia berikutnya akan diselenggarakan pada tahun 2014. Ini akan menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia, dan bagi presiden yang terpilih akan mempunyai jabatan tersebut pada jangka waktu sampai lima tahun. Kewajiban Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara konstitusional dilarang ikut untuk ketiga kalinya dalam pemilu.
Sistem Pemilu 2014
Indonesia
akan memakai e-voting dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru
dalam pemilihan umum. Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diharapkan akan segera disiapkan pada
tahun 2012 secara nasional dan telah dicoba di enam kabupaten/kota yakni Padang (Sumatera
Barat), Denpasar (Bali), Jembrana (Bali), Yogyakarta,Cilegon (Banten) dan Makassar (Sulawesi
Selatan).
Berikut
adalah beberapa kandidat yang akan mengikuti Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden pada tahun 2014:
Telah Deklarasi:
·
Wiranto, Mantan Panglima TNI, Calon Presiden 2004, Calon Wakil
Presiden 2009, dan Ketua Umum Partai Hanura
Calon Kandiat:
Pemilihan Umum Legislatif Indonesia 2014
Pemilihan umum anggota DPR,
DPD dan DPRD Indonesia 2014 berikutnya
akan diselenggarakan pada tahun 2014. Ini akan menjadi pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD langsung
ketiga di Indonesia.
Pemilihan Umum Anggota DPR
Perubahan
peraturan
Dalam undang-undang pemilihan umum terbaru
yaitu UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas
parlemen untuk DPR ditetapkan
sebesar 3,5%, naik dari Pemilu 2009 yang sebesar 2,5%.
Peserta
Pada tanggal 7 September 2012, Komisi Pemilihan
Umum mengumumkan daftar 46 partai
politik yang telah
mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2014, dimana beberapa partai
diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu
ataupun baru mengganti namanya. 9 partai lainnya merupakan peserta Pemilu
2009 yang berhasil
mendapatkan kursi di DPR periode 2009-2014. Pada tanggal 10 September 2012,
KPU meloloskan 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah
dokumen. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai
yang lolos verifikasi administrasi dan akan menjalani verifikasi faktual. Pada perkembangannya,
sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum,
verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18 partai yang tidak lolos
verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi faktual ini ditetapkan pada
tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU mengumumkan 10 partai sebagai peserta Pemilu
2014, Berikut adalah daftar partai tersebut beserta nomor urutnya:
Nomor urut
|
Nama partai
|
1
|
Partai Nasdem
|
2
|
Partai Kebangkitan Bangsa
|
3
|
Partai Keadilan Sejahtera
|
4
|
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
|
5
|
Partai Golongan Karya
|
6
|
Partai Gerakan Indonesia Raya
|
7
|
Partai Demokrat
|
8
|
Partai Amanat Nasional
|
9
|
Partai Persatuan Pembangunan
|
10
|
Partai Hati Nurani Rakyat
|
14
|
Partai Bulan Bintang
|
15
|
Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia
|
Sementara
berikut ini adalah daftar partai yang mendaftar sebagai peserta namun gagal
dalam verifikasi awal (*), verifikasi administrasi (**), atau verifikasi
faktual (***):Pada 18 Maret 2013, Komisi
Pemilihan Umum mengabulkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutuskan Partai
Bulan Bintang dapat
mengikuti Pemilu 2014. PBB ikut menjadi peserta Pemilu 2014 dan mendapat nomor
urut 14. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia juga menjadi peserta Pemilu 2014 setelah
KPU mengabulkannya pada 25 Maret 2013. PKPI menjadi peserta dengan nomor urut
15.
·
Partai Bulan Bintang*** (menjadi peserta
pemilu setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara)
·
Partai Buruh**
·
Partai Islam*
·
Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia*** (menjadi peserta pemilu setelah gugatannya dikabulkan
oleh Pengadilan Tata Usaha Negara)
·
Partai
Kongres**
·
Partai Republik**
Pemilihan Umum Anggota
DPRD
Perubahan peraturan
Dalam
UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, pada awalnya ditetapkan bahwa ambang batas
parlemen sebesar 3,5% juga
berlaku untuk DPRD. Akan tetapi, setelah digugat oleh 14 partai
politik,Mahkamah
Konstitusi kemudian menetapkan
ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.
Peserta
Peserta
pemilihan umum anggota DPRD adalah partai politik yang sama dengan peserta
pemilihan umum anggota DPR, kecuali khusus untuk Provinsi Aceh ditambah dengan
partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang
Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Berikut
adalah daftar 3 partai politik lokal yang ditetapkan oleh Komite Independen Pemilihan Acehsebagai
peserta pemilihan umum anggota DPRD di Aceh beserta nomor urutnya:
Nomor urut
|
Nama partai
|
11
|
|
12
|
|
13
|
Pemilihan Umum
2014 di Mata Mahasiswa
Pemilu
2014 terlihat sedikit berbeda dengan pemilu sebelumnya. Banyaknya wajah-wajah
baru yang menghiasi persaingan untuk menjadi Presiden RI yang selanjutnya.
Indonesia dipastikan akan mempunyai pemimpin bangsa yang baru. Setelah Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono secara
konstitusional dilarang ikut untuk ketiga kalinya dalam pemilu.
Seluruh warga NKRI
pasti mempunyai satu wacana yang serupa. Siapa yang akan menjadi Presiden dan
Wakil Presiden selanjutnya? Perubahan apa yang akan diberikan oleh Presiden dan
Wakil Presiden selanjutnya? Kemajuan atau kemundurankah? Kemana Bangsa ini akan
berlabuh? Apakah menuju kebahagiaan? Ataukah hanya menuju jurang kesengsaraan?
Pada pemilu 2014
sudah dapat dipastikan akan terjadi obral janji yang akan dilakukan oleh para
kandidat untuk menarik perhatian masyarakat Indonesia. Pemilu hanya dijadikan
ajang persaingan mencari kekuasaan antar partai politik maupun antar individu. Namun bukanlah janji yang dibutuhkan oleh
masyarakat. Kami sudah bosan dengan janji-janji yang hanya berujung mimpi. Kami
butuh pemimpin yang nyata, nyata dalam berucap, nyata dalam bertindak.
Solusi
Pahamilah karakter dari masing-masing kandidat dalam pemilu 2014. Pertimbangkan sepak terjang setiap kandidat di dunia politik selama ini. Pilihlah kandidat dengan menggunakan hati nurani tanpa terpengaruh oleh politik uang. Pilihlah pemimpin yang dapat memajukan bangsa ini ke arah yang lebih baik.
Pahamilah karakter dari masing-masing kandidat dalam pemilu 2014. Pertimbangkan sepak terjang setiap kandidat di dunia politik selama ini. Pilihlah kandidat dengan menggunakan hati nurani tanpa terpengaruh oleh politik uang. Pilihlah pemimpin yang dapat memajukan bangsa ini ke arah yang lebih baik.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar