Sabtu, 05 Oktober 2013

Pemilu 2014

Pemilihan Umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

Pemilihan umum Presiden Indonesia 2014


Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia berikutnya akan diselenggarakan pada tahun 2014. Ini akan menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di 
Indonesia, dan bagi presiden yang terpilih akan mempunyai jabatan tersebut pada jangka waktu sampai lima tahun. Kewajiban Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara konstitusional dilarang ikut untuk ketiga kalinya dalam pemilu.

Sistem Pemilu 2014
Indonesia akan memakai e-voting dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diharapkan akan segera disiapkan pada tahun 2012 secara nasional dan telah dicoba di enam kabupaten/kota yakni Padang (Sumatera Barat), Denpasar (Bali), Jembrana (Bali), Yogyakarta,Cilegon (Banten) dan Makassar (Sulawesi Selatan).
Berikut adalah beberapa kandidat yang akan mengikuti Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2014:
Telah Deklarasi:
·         Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Golkar
·         Hary Tanoesoedibjo, Pengusaha Indonesia (berpasangan dengan Wiranto)
·         Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional
·         Prabowo Subianto, Mantan Panglima Kostrad dan Calon Wakil Presiden 2009
·         Sutiyoso, Mantan Gubernur DKI Jakarta
·         Wiranto, Mantan Panglima TNI, Calon Presiden 2004, Calon Wakil Presiden 2009, dan Ketua Umum Partai Hanura
Calon Kandiat:
·         Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia
·         Ani YudhoyonoIbu Negara Indonesia
·         Anies Baswedan, Rektor Universitas Paramadina
·         Dahlan Iskan, Menteri Badan Usaha Milik Negara
·         Djoko Suyanto, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
·         Emirsyah Satar, Direktur Utama Garuda Indonesia
·         Endriartono Sutarto, Mantan Panglima TNI
·         Farhat Abbas, Pengacara
·         Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan
·         Irman Gusman, Ketua Dewan Perwakilan Daerah
·         Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta
·         Jusuf Kalla, Mantan Wakil Presiden
·         Megawati Sukarnoputri, Mantan Presiden
·         Mohammad Mahfud, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
·         Pramono Edhie Wibowo, Panglima Angkatan Darat
·         Rhoma Irama, Musisi Dangdut dan Aktor
·         Rizal Ramli, ahli ekonomi dan politisi Indonesia
·         Sri Mulyani Indrawati, Direktur Pelaksana Bank Dunia, Mantan Menteri Keuangan
·         Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem

Pemilihan Umum Legislatif Indonesia 2014

Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD Indonesia 2014 berikutnya akan diselenggarakan pada tahun 2014. Ini akan menjadi pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD langsung ketiga di Indonesia.

Pemilihan Umum Anggota DPR

Perubahan peraturan

Dalam undang-undang pemilihan umum terbaru yaitu UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen untuk DPR ditetapkan sebesar 3,5%, naik dari Pemilu 2009 yang sebesar 2,5%.

Peserta

Pada tanggal 7 September 2012, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 46 partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2014, dimana beberapa partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 9 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2009 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2009-2014. Pada tanggal 10 September 2012, KPU meloloskan 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah dokumen. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai yang lolos verifikasi administrasi dan akan menjalani verifikasi faktual. Pada perkembangannya, sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi faktual ini ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU mengumumkan 10 partai sebagai peserta Pemilu 2014, Berikut adalah daftar partai tersebut beserta nomor urutnya:
Nomor urut
Nama partai
1
Partai Nasdem
2
Partai Kebangkitan Bangsa
3
Partai Keadilan Sejahtera

4
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5
Partai Golongan Karya
6
Partai Gerakan Indonesia Raya
7
Partai Demokrat
8
Partai Amanat Nasional
9
Partai Persatuan Pembangunan
10
Partai Hati Nurani Rakyat
14
Partai Bulan Bintang
15
Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia
Sementara berikut ini adalah daftar partai yang mendaftar sebagai peserta namun gagal dalam verifikasi awal (*), verifikasi administrasi (**), atau verifikasi faktual (***):Pada 18 Maret 2013, Komisi Pemilihan Umum mengabulkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutuskan Partai Bulan Bintang dapat mengikuti Pemilu 2014. PBB ikut menjadi peserta Pemilu 2014 dan mendapat nomor urut 14. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia juga menjadi peserta Pemilu 2014 setelah KPU mengabulkannya pada 25 Maret 2013. PKPI menjadi peserta dengan nomor urut 15.
·         Partai Aksi Rakyat*
·         Partai Barisan Nasional*
·         Partai Bhinneka Indonesia**
·         Partai Bulan Bintang*** (menjadi peserta pemilu setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara)
·         Partai Buruh**
·         Partai Damai Sejahtera**
·         Partai Demokrasi Kebangsaan**
·         Partai Demokrasi Pembaruan***
·         Partai Indonesia Sejahtera*
·         Partai Islam*
·         Partai Pemuda Indonesia*
·         Partai Karya Peduli Bangsa**
·         Partai Karya Republik**
·         Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia*** (menjadi peserta pemilu setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara)
·         Partai Kebangkitan Nasional Ulama**
·         Partai Kedaulatan**
·         Partai Kongres**
·         Partai Matahari Bangsa*
·         Partai Merdeka*
·         Partai Nasional Republik**
·         Partai Patriot*
·         Partai Peduli Rakyat Nasional***
·         Partai Pelopor*
·         Partai Pemersatu Bangsa*
·         Partai Persatuan Nasional***
·         Partai Republik Indonesia*
·         Partai Republika Nusantara**
·         Partai Republik**
·         Partai Serikat Rakyat Independen**




Pemilihan Umum Anggota DPRD

Perubahan peraturan

Dalam UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, pada awalnya ditetapkan bahwa ambang batas parlemen sebesar 3,5% juga berlaku untuk DPRD. Akan tetapi, setelah digugat oleh 14 partai politik,Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.

Peserta

Peserta pemilihan umum anggota DPRD adalah partai politik yang sama dengan peserta pemilihan umum anggota DPR, kecuali khusus untuk Provinsi Aceh ditambah dengan partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Berikut adalah daftar 3 partai politik lokal yang ditetapkan oleh Komite Independen Pemilihan Acehsebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD di Aceh beserta nomor urutnya:
Nomor urut
Nama partai
11
12
13

Pemilihan Umum 2014 di Mata Mahasiswa

Pemilu 2014 terlihat sedikit berbeda dengan pemilu sebelumnya. Banyaknya wajah-wajah baru yang menghiasi persaingan untuk menjadi Presiden RI yang selanjutnya. Indonesia dipastikan akan mempunyai pemimpin bangsa yang baru. Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  secara konstitusional dilarang ikut untuk ketiga kalinya dalam pemilu.
Seluruh warga NKRI pasti mempunyai satu wacana yang serupa. Siapa yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya? Perubahan apa yang akan diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya? Kemajuan atau kemundurankah? Kemana Bangsa ini akan berlabuh? Apakah menuju kebahagiaan? Ataukah hanya menuju jurang kesengsaraan?
Pada pemilu 2014 sudah dapat dipastikan akan terjadi obral janji yang akan dilakukan oleh para kandidat untuk menarik perhatian masyarakat Indonesia. Pemilu hanya dijadikan ajang persaingan mencari kekuasaan antar partai politik maupun antar individu.  Namun bukanlah janji yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kami sudah bosan dengan janji-janji yang hanya berujung mimpi. Kami butuh pemimpin yang nyata, nyata dalam berucap, nyata dalam bertindak.
Solusi
Pahamilah karakter dari masing-masing kandidat dalam pemilu 2014. Pertimbangkan sepak terjang setiap kandidat di dunia politik selama ini. Pilihlah kandidat dengan menggunakan hati nurani tanpa terpengaruh oleh politik uang. Pilihlah pemimpin yang dapat memajukan bangsa ini ke arah yang lebih baik.
Sumber: